Kamis, 15 Juli 2010

RUMUSAN HASIL PERTEMUAN DG BUPATI/WALIKOTA SE SUMATERA SELATAN DAN STAKEHOLDER DI HOTEL SWARNA DWIPA TGL. 15 JULI 2010


RUMUSAN HASIL PERTEMUAN PERBAIKAN MUTU KARET RAKYAT :

1.      Dinas lingkup perkebunan kabupaten/kota segera membentuk Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB)
2.     Sesuai PERMENTAN No. 38 Tahun 2008, UPPB yang berada di wilayah binaan agar dapat diterbitkan Surat Tanda Regsitrasi Unit Pengolahan dan  Pemasaran Bokar (STR UPPB)
3.     Sesuai PERMENDAG Nomor 53 Tahun 2009, aparat Pembina di lingkungan Disperindag kabupaten/kota melakukan sosialisasi pendaftaran STTP Bokar SIR bagi pelaku usaha dan pedagang informal Bokar SIR.
4.      Untuk mendukung PERMENTAN No. 38 Tahun 2008 dan PERMENDAG Nomor 53 tahun 2009, Dinas Perkebunan provinsi, kabupaten/kota, GAPKINDO, APKARINDO, Balai penelitian Sembawa akan melakukan sosialisasi Gerakan Bokar Bersih.
5.      Pabrikan diharapkan membeli dengan manghargai berdasarkan KKK yang dihasilkan oleh petani.
6.      Produksi koagulan ramah lingkungan agar dapat mendistribusikan sampai ke tingkat petani.
7.      6 strategi pemerintah dalam pengelolaan lingkungan :
-     perencanaan yang baik
-     pemanfaatan yang berkelanjutan
-     melakukan pengendalian
-     melakukan pemeliharaan lingkungan hidup
-     melakukan pengawasan
-     penegakan hukum
8.      Strategi pemerintah daerah dalam penegakan UU No. 32 tahun 2009 :
         ” meningkatkan tujuan dengan memperhatikan ruang lingkup dari UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”
9.     Langkah-langkah yang ditempuh Disperindag dalam mendukung PERMENDAG No. 53/M-DAG/PER/10/2009 :
-   melakukan sosialisasi PERMENDAG No. 53/M-DAG/PER/10/2009 dengan Kementerian Perdagangan bagi pelaku usaha dan aparat pembina
-     kerjasama dengan GAPKINDO dalam sosialisasi bagi aparat Disperindag kabupaten/kota agar menerbitkan SPPT bokor SIR bagi pelaku usaha dan pedagang
-     melakukan pelatihan teknis bekerjasama dengan PPMB dan GAPKINDO bagi petugas penguji dari industri crumb rubber
10.    GAPKINDO : Stakeholder dan pihak-pihak yang terkait segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah bokar kotor dengan memberlakukan Permentan no.38 tahun 2008 tentang Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bokar dan Permendag No.58 tahun  2009 tentang Pengawasan Mutu Bokar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar