Kamis, 15 Juli 2010

Strategi Pemerintah Sumsel.......Disampaikan pada Kegiatan Pertemuan Peningkatan Mutu Karet di Sumatera Selatan, Hotel Swarna Dwipa Tanggal 15 Juli 2010


“STRATEGI PEMERINTAH DAERAH DALAM PENEGAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP”

DISAMPAIKAN OLEH:
Drs. H. AKHMAD NAJIB, SH, M.Hum


I.              PENDAHULUAN
Sudah lebih 1 dasa warsa undang-undang Nomor. 23 Tahun 1997  tentang Pengelolaan Lingkungan hidup diberlakukan, namun sejauh ini masih banyak persoalan lingkungan yang belum terselesaikan. Salah satu penyebab adalah kesulitan pembuktian kasus pencemaran dan perusakan lingkungan. Didalam undang-undang Nomor. 23 Tahun 1997 Pasal disebutkan bahwa ”PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP ADALAH MASUK ATAU DIMASUKKANNYA MAHLUK HIDUP, ZAT, ENERGI ATAU KOMPONEN LINGKUNGAN LAINNYA KE DALAM LINGKUNGAN HIDUP OLEH KEGIATAN MANUSIA SEHINGGA KUALITAS LINGKUNGAN TURUN SAMPAI TINGKAT TERTENTU YANG MENYEBABKAN LINGKUNGAN HIDUP TIDAK DAPAT BERFUNGSI SESUAI DENGAN PERUNTUKKANNYA”. Menyadari kelemahan tersebut dan dengan mempertimbangkan kondisi pembangunan dimasa mendatang yang akan menimbulkan permasalahan lingkungan hidup yang semakin komplek, maka pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap undang-undang Nomor. 23 tahun 1997.
Akhirnya dipenghujung akhir tahun 2009 Pemerinta berhasil mewujudkan keinginan tersebut yaitu dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan judulnya maka tendensi dari undang-undang yang baru adalah perlindungan lingkungan oleh karena itu ruang lingkunganya dimulai dari ”PERENCANAAN, PEMANFAATAN, PENGENDALIAN, PEMELIHARAAN, PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM”.
Pada undang-undang yang baru tersebut terjadi perubahan dalam definisi pencemaran yaitu ” PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP ADALAH MASUK ATAU DIMASUKKANNYA MAHLUK HIDUP, ZAT, ENERGI ATAU KOMPONEN LINGKUNGAN LAINNYA KE DALAM LINGKUNGAN HIDUP OLEH KEGIATAN MANUSIA SEHINGGA MELAMPAUI BAKU MUTU LINGKUNGAN YANG TELAH DITETAPKAN”.

II.            ASAS DANTUJUAN
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas :
a.            Tanggung jawab negara
b.            Keletarian dan keberlanjutan
c.            Keserasian dan keseimbangan
d.            Keterpaduan
e.            Manfaat
f.              Kehati-hatian
g.            Keadilan
h.           Ekoregion
i.              Keanekaragaman hayati
j.               Pencemar membayar
k.            Partisipatif
l.              Kearifan lokal
m.          Tata kelola pemerintahan yang baik
n.           Otonomi daerah

Tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah :
a.            Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
b.            Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia.
c.            Menjamin kelangsungan hidup mahluk hidup dan kelestarian ekosistem
d.            Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
e.            Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
f.              Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
g.            Menjamin pemenuhan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari HAM

h.           Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan
i.              Mengantisipasi isu lingkungan global.

III.          RUANG LINGKUP UU NOMOR. 32 TAHUN 2009
1.            Perencanaan
Sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor. 32 Tahun 2009, Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan :
a.      Inventarisasi lingkungan hidup
b.      Penetapan wilayah ekoregion
c.      Penyusunan RPPLH

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) tujuan inventarisasi adalah :
a.      Mendapatkan informasi mengenai potensi dan ketersediaan SDA
b.      Jenis yang dimanfaatkan
c.      Bentuk penguasaan
d.      Pengetahuan pengelolaan
e.      Bentuk kerusakan
f.        Konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan
                                               
2.            Pemanfaatan
Sesuai Pasal 12 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, Pemanfaatan SDA harus berdasarkan RPPLH.
Jika RPPLH belum tersesusun sesuai dengan Pasal 12 ayat (2), maka pemanfaatan SDA harus berdasarkan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup dengan mempertimbangkan ;
a.      Keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup
b.      Keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup
c.      Keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat



     
3.            Pengendalian
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yang meliputi upaya-upaya :
a.      Pencegahan
b.      Penanggulangan
c.      Pemulihan

Sesuai dengan Pasal 14 UU No. 32 Tahun 2009, instrumen pencegahan adalah :
1.      KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)
2.      Tata Ruang
3.      Baku Mutu Lingkungan
4.      Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
5.      AMDAL
6.      UKL-UPL
7.      Perizinan
8.      Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9.      Perpu berbasis lingkungan hidup
10. Anggaran berbasis lingkungan hidup
11. Analisis risiko lingkungan hidup
12. Audit lingkungan
13. Instrumen lain yang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmupengetahuan.
  
4.            Pemeliharaan
Sesuai Pasal 57 UU No. 32 Tahun 2009 pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan :
a.   Konservasi SDA
b.   Pencadangan SDA dan/atau
c.   Pelestarian atmosfer



5.            Pengawasan
Sesuai Pasal 71 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, Menteri, Gubernur, Bupati/walikota sesuai kewengannya melakukan pengawasan  terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam ayat (3) dijelaskan bahwa pengawasan dilaksanakan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup/daeran (PPLH/D) yang merupakan pejabat fungsional.

Kewenangan Pejabat PPLH/D adalah :
a.      Melakukan pemantauan
b.      Meminta keterangan
c.      Membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan
d.      Memasuki tempat tertentu
e.      Memotret
f.        Membuat rekaman audio visual
g.      Mengambil sampel
h.     Memeriksa peralatan
i.        Memeriksa instalasi dan/atau alat transparansi dan/atau
j.         Menghentikan pelanggaran tertentu  

Untuk efektifnya pengawasan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dapat menerapkan sanksi adimistratif yang terdiri atas :
a.      Teguran tertulis
b.      Paksaan pemerintah
c.      Pembekuan izin lingkungan
d.      Pencabutan izin lingkungan

6.            Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan upaya untuk menyelesaikan kasus lingkungan, dapat dilakukan diluar pengadilan dan melalui pengadilan.

Penyelesaian diluar pengadilan biasanya ditempuh dengan musyawarah mengenai ganti kerugian dan pemulihan kualitas lingkungan.

Penegakan hukum melalui pengadilan merupakan penyelesaian apabila tidak dicapai kesepakatan melalui penyelesaian diluar pengadilan, selain itu cendrung untuk penyelesaian  penerapan sanksi perdata  (Pasal 87 s/d 93) dan pidana (Pasal 97 s/d 120).

Yang berhak mengajukan gugatan atas kasus lingkungan hidup adalah :
a.      Pemerintah dan pemerintah daerah
b.      Masyarakat
c.      Organisasi lingkungan hidup
        
IV.         STRATEGI PENEGAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 32 TAHUN 2009
Dalam rangka penegakan hukum pelaksanaan UU Nomor. 32 Tahun 2009, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :
1.            Melaksanakan kegiatan sosialisasi UU Nomor. 32 Tahun 2009 terhadapseluruh pemangku kepentingan (stake holder)
2.            Meningkatkan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
3.            Meningkatkan upaya pengawasan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup
4.            Penegakan hukum

         Ad. 1.     Sosialisasi
                        Tujuan sosialisasi adalah agar seluruh pemangku kepentingan memahi tugas dan tanggung jawabnya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Seperti halnya pemerintah dan pemerintah daerah, untuk terlaksananya penerapan undang-undang nomor. 32 tahun 2009 secara baik, maka piranti pendukung pelaksanaannya harus segera diwujudkan antara lain segera menetapkan kawasan ekoregion, menyusun RPPLH, menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Daerah tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Tata Ruang sesuai dengan KLHS, melakukan kajian daya dukungan dan daya tampung lingkungan, menetapkan baku mutu lingkungan hidup, menetapkan Peraturan Pemerintah Daerah tentang Izin Lingkungan.
                        Hal tersebut adalah urusan wajib pemerintah dan pemerintah daerah dan tidak akan terwujud apabila tidak didukung komitmen dari unsur-unsur pemerintah daerah (Kepala Daerah dan DPRD), termasuk kebijakan penganggaran yang pro lingkungan.
                       
                        Dari sisi pelaku pembangunan, sudah sepatutnya mengetahui pemberlakuan peraturan tersebut dengan harapan tingkat pelanggaran dapat diminimalkan dan kinerja pengelolaan lingkungan dapat ditingkatkan.

                        Dari sisi masyarakat agar dapat memahami hak dan kewajibannya sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam rangka pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup (peran serta masyarakat dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup diatur pada Pasal 70 UU No. 32 Tahun 2009).

Ad. 2.     Strategi pengendalian pencemaran yang efektif harus dimulai dari perencanaan untuk perlu segera disusun RPPLH dan KLHS yang dilandasi kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan.
               Pada saat suatu kegiatan akan dimulai maka kajian studi ANDAL, RKL/RPL harus terlaksana dengan baik dengan demikian standar kompetensi dan lisensi bagi SDM yang terlibat didalamnya menjadi penting. Selanjutnya rekomendasi ANDAL, RKL/RPL menjadi acuan dalam penerbitan izin lingkungan.
Ad.3.      Strategi pengawasan
               Pengawasan yang baik butuh instrumen dan SDM yang berdedikasi dan profesional dibidangnya. Salah satu indikator pengawasan yang baik adalah tersedianya pejabat pengawas lingkungan hidup/daerah yang handal. Selain itu dukungan sarana laboratorium yang terakreditasi  serta SDM yang berkualitas juga menjadi  persyaratan untuk menghasilkan kualitas pengawasan yang baik pula. Insturmen pengawasan lainnya adalah standar baku mutu lingkungan yang merupakan tolok ukur bagi ketaatan  penanggung jawab usaha dan atau kegiatan. Kegiatan pengawasan juga tidak dapat terlaksana dengan baik bila tidak didukunga dengan anggaran, sarana dan prasarana yang memadai. Hasil pengawasan dapat dikenakan sanksi administrasi, perdata dan pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.

Ad. 4.     Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya paksa pemerintah terhadap pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sesuai undang-undang No. 32 Tahun 2009 PPNS Lingkungan dapat melakukan peyelidikan dan penyidikan bahkan dapat  melakukan penangkapan. Sanksi hukum yang dapat diterapkan adalah sanksi administrasi, ganti kerugian dan pemulihan kualitas lingkungan, sanksi perdata dan pidana.          
                                   
V.           KESIMPULAN
Stategi Pemerintah Daerah Dalam Penegakan UU Nomor. 32 Tahun 2009 harus dimulai dengan :
1.            Sosialisasi UU nomor. 32 Tahun 2009 terhadap seluruh pemangku kepentingan.
2.            Menyiapkan piranti pendukung berupa peraturan daerah yang mendukung terlaksananya penerapan UU nomor. 32 Tahun 2009.
3.            Meningkatkan komitmen kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan termasuk kebijakan penganggaran dan penyediaan sarana dan prasarana
4.            Meningkatkan upaya-upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan dengan mengacu pada standar baku mutu lingkungan yang dilandasi pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan
5.            Meningkat pengawasan termasuk jumlah personil PPLH/D dan PPNS Lingkungan dan penerapan sanksi secara tegas terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
6.            Penegakan hukum bagi pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup tanpa pandang bulu (tidak diskriminatif).


::::::::::::::::::::::::::::::::::::::OOOOOOOOO:::::::::::::::::::::::::::::::::::::

Tidak ada komentar:

Posting Komentar